Kami Blog Properti Syariah Purwakarta adalah Marketing Tanah, tanah kavling dengan Akad Syariah Tanpa Sita Tanpa Denda
Artinya adalah Jika konsumen dikarenakan satu dan lain hal tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen diWAJIB kan memberitahu pihak Developer, agar Developer bisa memberikan kebijakan tertentu yg terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau pinalty apapun.
Bagaimana dengan Tanpa Sita maksudnya adalah jika konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian tanah,rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap Rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil ( akad Sewa dan Jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yg diperjual belikan, jual beli bersyarat). Maka :
Solusinya, pihak developer dan konsumen WAJIB untuk duduk bersama mencari solusi terbaik terkait dengan masalah ini. Misal :
1. developer meminta pembeli untuk membatu penjualan Rumah lain milik developer sehingga marketing fee bisa dingunakan untuk membayar cicilan, atau
2. Atas kemauan sendiri, konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.
Bagi Bapak, Ibu, Sahabat yang berminat untuk investasi atau beli Tanah Kavling atau Rumah dengan akad syariah ini ada beberapa link saya yang bisa dikunjungi atau juga bisa langsung Chat https://goo.gl/g1NFD1:
Keken Sukendar WA 0877 2006 2100
Bagi Bapak, Ibu, Sahabat yang berminat untuk investasi atau beli Tanah Kavling atau Rumah ini ada beberapa link saya yang bisa dikunjungi atau juga bisa langsung Chat https://goo.gl/g1NFD1:
PADA KESEMPATAN INI SAYA SHARE PROYEK DI
KAMPUNG SUNNAH PURWAKARTA












