Rabu, 09 Agustus 2017

Tanah dijual di Purwakarta

Kami Blog Properti Syariah Purwakarta  adalah Marketing Tanah, tanah kavling  dengan Akad Syariah Tanpa Sita Tanpa Denda

Artinya adalah Jika konsumen dikarenakan satu dan lain hal tidak mampu membayar cicilan pada bulan berjalan, maka konsumen diWAJIB kan memberitahu pihak Developer, agar Developer bisa memberikan kebijakan tertentu yg terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada denda atau pinalty apapun.
Bagaimana dengan Tanpa Sita maksudnya adalah jika konsumen di tengah perjalanan tahun cicilan berjalan tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan pelunasan pembelian tanah,rumah, maka pihak developer tidak akan melakukan penyitaan terhadap Rumah yang sudah dibeli, karena hal itu termasuk akad bathil ( akad Sewa dan Jual atau 2 akad dalam 1 transaksi, menjaminkan barang yg diperjual belikan, jual beli bersyarat). Maka :
Solusinya, pihak developer dan konsumen WAJIB untuk duduk bersama mencari solusi terbaik terkait dengan  masalah ini. Misal : 

1. developer meminta pembeli untuk membatu penjualan Rumah lain milik developer sehingga marketing fee bisa dingunakan untuk membayar cicilan, atau 

2. Atas kemauan sendiri, konsumen meminta kepada pihak developer atau pihak konsumen sendiri yang menjual rumah yang sudah dibeli. Hasil penjualan rumah tersebut digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang konsumen kepada developer, adapun kelebihannya dimiliki sepenuhnya oleh pihak konsumen.

Bagi Bapak, Ibu, Sahabat yang berminat untuk investasi atau beli Tanah Kavling atau Rumah dengan akad syariah ini ada beberapa link saya yang bisa dikunjungi atau juga bisa langsung Chat  https://goo.gl/g1NFD1:

Keken Sukendar   WA 0877 2006 2100

Bagi Bapak, Ibu, Sahabat yang berminat untuk investasi atau beli Tanah Kavling atau Rumah  ini ada beberapa link saya yang bisa dikunjungi atau juga bisa langsung Chat  https://goo.gl/g1NFD1:


PADA KESEMPATAN INI SAYA SHARE PROYEK DI

KAMPUNG SUNNAH PURWAKARTA












Tanah di Purwakarta Tanpa Denda , Tanpa Riba

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh


Kami Blog Properti Syariah Purwakarta  adalah Marketing Tanah, tanah kavling  dengan Akad Syariah  Tanpa Riba, Tanpa Bank, Tanpa Sita dan Tampa Denda, Lho kok Bisa?

Insya Allah Bisa
Berikut saya terangkan pada postingan ini Apa itu Properti  Tanpa Riba , Tanpa Bank semoga bermanfaat dan menjadi solusi  dalam meperoleh atau memiliki rumah untuk keluarga kita, Insya Allah Halal dan Berkah Aamiin...




Tanpa Bank dan Tanpa Riba?
Perbedaannya sangat banyak. Tapi yang paling menonjol dari semua itu adalah terletak pada AQAD dan Skema bisnisnya. Dari aspek aqad, di proyek kami, konsumen langsung membeli rumah ke pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun nyicil. Instrumen yang kami gunakan di proyek kami dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah ISTISHNA’.

Apa itu Istishna'?

Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Silahkan googling aja untuk mengetahui skema ini lebih mendalam.

Insya Allah dilanjut postingan berikutnya yaah, Propertyku dengan akad  Syariah Insya Allah Halal Berkah Aamiin

Keken Sukendar   WA 0877 2006 2100

Bagi Bapak, Ibu, Sahabat yang berminat untuk investasi atau beli Tanah Kavling atau Rumah  ini ada beberapa link saya yang bisa dikunjungi atau juga bisa langsung Chat  https://goo.gl/g1NFD1:


PADA KESEMPATAN INI SAYA SHARE PROYEK DI

KAMPUNG SUNNAH PURWAKARTA