Kami Blog Properti Syariah Purwakarta adalah Marketing Tanah, tanah kavling dengan Akad Syariah Tanpa Riba, Tanpa Bank, Tanpa Sita dan Tampa Denda, Lho kok Bisa?Insya Allah Bisa
Berikut saya terangkan pada postingan ini Apa itu Properti Tanpa Riba , Tanpa Bank semoga bermanfaat dan menjadi solusi dalam meperoleh atau memiliki rumah untuk keluarga kita, Insya Allah Halal dan Berkah Aamiin...
Tanpa Bank dan Tanpa Riba?
Perbedaannya sangat banyak. Tapi yang paling menonjol dari semua itu adalah terletak pada AQAD dan Skema bisnisnya. Dari aspek aqad, di proyek kami, konsumen langsung membeli rumah ke pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun nyicil. Instrumen yang kami gunakan di proyek kami dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah ISTISHNA’.
Apa itu Istishna'?
Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Silahkan googling aja untuk mengetahui skema ini lebih mendalam.
Insya Allah dilanjut postingan berikutnya yaah, Propertyku dengan akad Syariah Insya Allah Halal Berkah Aamiin
Keken Sukendar WA 0877 2006 2100
Bagi Bapak, Ibu, Sahabat yang berminat untuk investasi atau beli Tanah Kavling atau Rumah ini ada beberapa link saya yang bisa dikunjungi atau juga bisa langsung Chat https://goo.gl/g1NFD1:
PADA KESEMPATAN INI SAYA SHARE PROYEK DI
KAMPUNG SUNNAH PURWAKARTA











Tidak ada komentar:
Posting Komentar