Rabu, 09 Agustus 2017

Tanah di Purwakarta Tanpa Denda , Tanpa Riba

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh


Kami Blog Properti Syariah Purwakarta  adalah Marketing Tanah, tanah kavling  dengan Akad Syariah  Tanpa Riba, Tanpa Bank, Tanpa Sita dan Tampa Denda, Lho kok Bisa?

Insya Allah Bisa
Berikut saya terangkan pada postingan ini Apa itu Properti  Tanpa Riba , Tanpa Bank semoga bermanfaat dan menjadi solusi  dalam meperoleh atau memiliki rumah untuk keluarga kita, Insya Allah Halal dan Berkah Aamiin...




Tanpa Bank dan Tanpa Riba?
Perbedaannya sangat banyak. Tapi yang paling menonjol dari semua itu adalah terletak pada AQAD dan Skema bisnisnya. Dari aspek aqad, di proyek kami, konsumen langsung membeli rumah ke pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun nyicil. Instrumen yang kami gunakan di proyek kami dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah ISTISHNA’.

Apa itu Istishna'?

Secara ringkas bisa dijelaskan, bahwa istishna itu adalah skema pesan bangun. Skema ini salah satu skema bisnis yang diperbolehkan dalam syariat, di samping skema-skema bisnis yang lain, semisal murabahah, salaam, dll. Dalilnya adalah Rasul pernah memesan secara istishna kepada sahabat agar dibuatkan cincin dan mimbar. Silahkan googling aja untuk mengetahui skema ini lebih mendalam.

Insya Allah dilanjut postingan berikutnya yaah, Propertyku dengan akad  Syariah Insya Allah Halal Berkah Aamiin

Keken Sukendar   WA 0877 2006 2100

Bagi Bapak, Ibu, Sahabat yang berminat untuk investasi atau beli Tanah Kavling atau Rumah  ini ada beberapa link saya yang bisa dikunjungi atau juga bisa langsung Chat  https://goo.gl/g1NFD1:


PADA KESEMPATAN INI SAYA SHARE PROYEK DI

KAMPUNG SUNNAH PURWAKARTA













Tidak ada komentar:

Posting Komentar